Meratakan Kubur
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan untuk meratakan kubur, sebagaimana terdapat di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam Shahih-nya dari Abu Al Hayyaj Al Asady bahwa ia mengatakan, “Ali bin Abi Thalib berkata kepadaku,
“Ketahuilah! Bahwasannya aku mengutusmu dengan tugas yang Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam dulu pernah mengutusku dengan tugas itu: “Hendaknya jangan engkau tinggalkan satu patung pun kecuali engkau musnahkan, tidak pula kubur yang tinggi kecuali engkau ratakan!” [Dikeluarkan oleh Imam Muslim (3/61). Imam Abu Dawud (2/70), Imam Nasaa’i (51/28), Imam Tirmidzi (2/153-154) dan dihasankannya, Imam Al Hakim (1/369), Imam Baihaqi (4/3), Imam Thayalisy (no. 155) dan Imam Ahmad (741 dan 1074) dari jalur sanad Abu Wa’il darinya. Juga Imam Thabarany di dalam Al Mu’jamus Shaghir (hal. 29) dari jalur sanad Abu Ishaq darinya]