Recent Articles

MUI : Makan Bekicot Haram


Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwah mengenai mengkomsumsi bekicot. Fatwah MUI mengeluarkan aturan bahwa mengkonsumsi bekicot sebagai makanan hukumnya haram. Serta membudidayakan untuk dikonsumsi juga tidak boleh.

Setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh MUI terkadang  minumbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat, dengan Fatwah MUI yang mengharamkan bekicot untuk dikomsumsi akan tetapi  memperbolehkan penggunaan bekicot untuk kepentingan obat.

Mungkin sebaiknya fatwah tentang hal ini disosialisasikan kepada masyarakat yang beragama muslim agar merujuk pada dalil dan mayoritas kaum ahli Fikih. Kalau perlu dibagikan selebaran mengenai fatwah tersebut bagi yang beragama islam untuk tidak lagi mengkomsumsi.

Kalau kita melihat kebelakang ada beberapa Fatwah MUI yang nyisakan masalah seperti fatwah seputar haramnya golput, haramnya rokok dan boleh aborsi korban pemerkosaan.

Apapun kebijakan MUI sebagai Alim ulama terbesar di Indonesia kita sebagai rakyat atau jemaah harus wajib mengikuti aturan yang dibuat, karena merekalah yang bertanggung jawab tentang kemaslahatan umat di Indonesia.[it]

Posting Lebih Baru Posting Lama
digitalhuda.com