Recent Articles

Menafsirkan Qur’an Tanpa Ilmu


Barangsiapa mengulas Al Qur'an tanpa ilmu pengetahuan maka bersiaplah menduduki neraka. (HR. Abu Dawud)

Penjelasan:
Maksud hadits ini adalah menterjemah, menafsirkan atau menguraikan Al Qur'an hanya dengan akal pikirannya sendiri tanpa panduan dari hadits Rasulullah, panduan dari para sahabat dan ulama yang shaleh, serta tanpa akal dan naqal yang benar.

Pertanyaan:

Bolehkah seseorang menafsirkan Al Qur’an tanpa ilmu dan tanpa merujuk pada keterangan para ulama? Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

Syaikh Muhammad Al Imam hafizhahullah menjawab:

Seseorang tidak boleh berbicara tentang hal yang tidak ia ketahui. Dan tidak boleh juga berbicara tentang ilmu agama padahal ia tidak memiliki ilmu. Ini merupakan kejahatan yang besar, dan berbahaya bagi orang yang melakukannya. Ini juga merupakan kejahatan terhadap kalam Allah, dan bahaya yang besar bagi orang yang melakukannya.

Maka, hendaknya orang-orang suka bermudah-mudah ini bertaqwa kepada Allah, dan jauhi berbicara mengenai kalamullah padahal ia tidak memiliki ilmu yang mencukupi yang membuat ia bisa menafsirkan dengan benar. Karena perbuatan ini merupakan penyimpangan dan kejahatan terhadap Allah dan terhadap agama Allah dan juga terhadap Rasul-Nya. Dan ini juga merupakan keburukan yang besar, sebagaimana sudah saya katakan.

Maka takutlah kepada Allah dengan tidak melakukan hal seperti ini, yang menyebabkan sebagian orang yang mengikutinya melakukan kebid’ahan, berdalil dengan ayat ini dan ayat itu, ayat ini menyuruh perbuatan ini dan itu, padahal bukan demikian maksud ayat tersebut dan dia bukan orang yang ahli dalam menafsirkan ayat Qur’an.

Ada riwayat shahih dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, beliau melewati seorang lelaki yang sedang mengajarkan orang-orang Al Qur’an. Beliau berkata:
أتعرف الناسخ والمنسوخ ؟ قال : لا ، قال : هلكت وأهلكت
Apakah engkau sudah paham nasikh dan mansukh? Lelaki tadi berkata: ‘Saya belum paham’. Ali berkata: ‘Sungguh engkau ini binasa dan membuat orang lain binasa’


Demikian, hendaknya hal ini dipahami.

Sumber: http://www.sh-emam.com/show_fatawa.php?id=570

Posting Lebih Baru Posting Lama
digitalhuda.com